Demo Site

Hapusnya Hak Atas Tanah

Hapusnya Hak Atas Tanah

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
5. SK Pemberian Hak dari pejabat yang berwenang (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
6. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

1. Rp. 25.000 / Bidang
2. Waktu: 7 hari kerja.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

7 hari kerja adalah jangka waktu maksimal.

No comments:

Post a Comment

Next Prev home

Future Payment

Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
RSSMicro FeedRank Results
Adsense Indonesia