tag:blogger.com,1999:blog-11206176535286911862024-02-20T03:27:56.915-08:00Proses Tanah Bandung.comProses Tanah Bandung | GHABS : WA 082117482622Unknownnoreply@blogger.comBlogger25125tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-33823285434612603312010-07-10T10:53:00.000-07:002010-07-10T10:53:01.033-07:00Peralihan Hak - Tukar MenukarPeralihan Hak - Tukar Menukar
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19602. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20003. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 19964. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19975. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20026. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 19977.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-13370312876985595312010-07-06T10:54:00.000-07:002010-07-06T10:54:00.704-07:00Peralihan Hak - Pembagian Hak BersamaPeralihan Hak - Pembagian Hak Bersama
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19602. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20003. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 19964. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19975. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20026. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-19638666032718328502010-07-05T10:54:00.000-07:002010-07-05T10:54:00.590-07:00Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam PerusahaanPeralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-58690039703674353132010-07-04T10:54:00.000-07:002010-07-04T10:54:01.136-07:00Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi - MergerPenggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi - Merger
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-18080261455614640772010-07-03T10:56:00.000-07:002010-07-03T10:56:00.875-07:00Pemindahan Hak - LelangPemindahan Hak - Lelang
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-44512321205850574962010-07-02T10:53:00.000-07:002010-07-02T10:53:00.135-07:00Peralihan Hak - HibahPeralihan Hak - Hibah
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19602. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20003. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 19964. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19975. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20026. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 19977. SE Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-75915503782915235742010-07-01T10:52:00.000-07:002010-07-01T10:52:00.254-07:00Peralihan Hak - PewarisanPeralihan Hak - Pewarisan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-42566797864559582602010-07-01T10:51:00.000-07:002010-07-01T10:51:00.383-07:00Hak TanggunganHak Tanggungan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19602. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 19963. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19974. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20025. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 19976. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat:1. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);2. Kuasa otentik, Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-45660504992100762010-06-30T10:51:00.000-07:002010-06-30T10:51:00.418-07:00Pembatalan SertipikatPembatalan Sertipikat
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.4. Permenag No. 3 tahun 1999.5. Permenag No. 9 tahun 1999.6. Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-69308807930848246752010-06-29T10:52:00.000-07:002010-06-29T10:52:00.431-07:00Peralihan Hak - Jual BeliPeralihan Hak - Jual Beli
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19602. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20003. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 19964. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19975. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20026. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 19977. SE Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-90084656610262389942010-06-29T10:51:00.000-07:002010-06-29T10:51:00.464-07:00Hapusnya Hak Atas TanahHapusnya Hak Atas Tanah
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-22691368916359743092010-06-28T10:57:00.000-07:002010-06-28T10:57:00.277-07:00SubrogasiSubrogasi
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-8290417702212420482010-06-28T10:56:00.000-07:002010-06-28T10:56:00.352-07:00Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.4. Peraturan Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-43480140688585733972010-06-27T10:49:00.000-07:002010-06-27T10:49:00.757-07:00Roya ParsialRoya Parsial
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.5. Peraturan Pemerintah No. 46 Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-47516719362386352612010-06-26T10:49:00.000-07:002010-06-26T10:49:00.250-07:00Penghapusan Catatan Buku Tanah SporadikPenghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-54814817322112635122010-06-25T10:50:00.000-07:002010-06-25T10:50:00.639-07:00Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan HakPendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.4. Permenag No. 3 tahun 1999.5. Permenag Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-15997649354337204402010-06-24T10:46:00.000-07:002010-06-24T10:46:00.342-07:00Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran TanahJenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah
1. Pencatatan Sita
2. Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
3. Roya Parsial
4. Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik
5. Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat
6. Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak
7. Hapusnya Hak
8. Pembatalan Sertipikat
9. Hak Tanggungan
10. Peralihan Hak - Jual Beli
11. Peralihan Hak – Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-62121213739686920622010-06-17T10:49:00.001-07:002010-06-17T10:49:04.559-07:00Hapusnya Hak Tanggungan - RoyaHapusnya Hak Tanggungan - Roya
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19602. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 19963. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19974. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20025. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 19976. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.2. Fotocopy Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-39223398460408564472010-06-17T10:48:00.001-07:002010-06-17T10:48:35.069-07:00Pencatatan SitaPencatatan Sita
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-13513960288510760892010-06-17T10:47:00.001-07:002010-06-17T10:47:59.801-07:00Peralihan Hak - Jual BeliPeralihan Hak - Jual Beli
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19602. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20003. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 19964. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19975. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20026. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 19977. SE Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-7574800915382449752010-05-21T06:40:00.000-07:002010-05-22T18:21:44.927-07:00Prosedur dan Syarat Jual Beli Tanah by PPAT BandungJual beli tanah merupakan proses pepindahan hak antar penjual dan pembeli. Perpindahan hak ini sudah diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai.
Terang : di lakukan di hadapan Pejabat yang berwenangTunai : di bayar secara tunai. Bila harga belum lunas, maka belum terjadi perpindahan hak diantara keduanya
Dimasa kini, yang memiliki Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-89047872041041958612010-05-21T06:34:00.000-07:002010-05-21T06:34:44.909-07:00Proses Jual Beli Tanah di Kantor PPAT Bandung
1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah.
2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual :Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
Kartu Tanda Penduduk.
Kartu Keluarga.
Bukti pembayaran Pajak Bumi Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-5817593157046714112010-05-21T06:15:00.000-07:002010-05-21T06:15:29.682-07:00Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik by PPAT BandungDalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikenal 2 macam bentuk pendaftaran tanah, yaitu:
1. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang
didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah
yang ditetapkan oleh Menteri
Inisiatif pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah, dalam suatu wilayah Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-70157692513740824072010-05-21T06:14:00.000-07:002010-05-21T06:14:50.850-07:00Syarat-syarat Pendaftaran Tanah Secara Sporadik by PPAT Bandung1. Surat Permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan pensertifikatan tanah milknya
2. Surat kuasa (apabila pengurusannya dikuasakan kepada orang lain).
3. Identitas diri pemilik tanah (pemohon), yang dilegalisir oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya notaries) dan atau kuasanyaa. untuk perorangan: foto copy KTP dan KK sedangkan untukb. badan hukum (dalam hal ini PT/Yayasan/Koperasi): Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1120617653528691186.post-37772780462131185142010-04-23T02:02:00.001-07:002010-04-24T07:29:13.008-07:00Proses Jual Beli Tanah daerah Bandung KotaPengertian Jual Beli Tanah daerah Bandung kota
Yang dimaksud dengan Jual Beli Tanah daerah Bandung kota adalah suatu Jual Beli Tanah yang berada di Bandung kota dan dilakukan di Bandung kota
Jual Beli Tanah daerah Bandung kota dapat dilaksanakan ketika pihak penjual dan pembeli telah sepakat mengenai syarat Jual Beli Tanah daerah Unknownnoreply@blogger.com0