Demo Site

Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik by PPAT Bandung

Dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikenal 2 macam bentuk pendaftaran tanah, yaitu:

1. Pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu pendaftaran tanah yang
didasarkan pada suatu  rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah
yang ditetapkan oleh Menteri
Inisiatif pendaftaran tanah dilakukan oleh  pemerintah,  dalam suatu wilayah tertentu, secara serentak semua tanah dibuatkan sertifikat,  sering di istilahkan sebagai: “Pemutihan”.

2. Pendaftaran tanah secara sporadik.
Untuk desa/kelurahan yang belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran
tanah secara sistematik tersebut.
Inisiatif pendaftaran tanah dilakukan oleh  pemilik tanah.

Kegiatan Pendaftaran Tanah (pasal 14 – 22 PP 24/1997) sendiri terbagi atas:

1. Pembuatan peta dasar pendaftaran
Pada proses ini, dilakukan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan
pemeliharaan titik dasar teknik nasional. Dari Peta dasar inilah dibuatkan
peta pendaftaran

2. Penetapan batas bidang-bidang tanah
Agar tidak terjadi sengketa mengenai batas kepemilikan tanah di suatu tempat, antara pemilik dengan pemilik lain yang bersebelahan, setiap diwajibkan untuk dibuatkan batas-batas pemilikan tanah (berupa patok2 dari besi atau kayu).
Dalam penetapan batas2 tersebut, biasanya selalu harus ada kesepakatan mengenai batas2 tersebut dengan pemilik tanah yang bersebelahan, yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah contradictio limitative.

3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
pendaftaran
Dari batas-batas tersebut, dilakukan pengukuran untuk diketahui luas
pastinya.
Apabila terdapat perbedaan luas antara luas tanah yang tertera
pada surat girik/surat kepemilikan lainnya dengan hasil pengukuran Kantor
Pertanahan,
maka pemilik tanah bisa mengambil 2 alternatif:
a. setuju dengan hasil pengukuran kantor pertanahan
Jika setuju, maka pemilik tanah tinggal menanda-tangani pernyataan
mengenai luas tanah  yang dimilikinya dan yang akan diajukan sebagai
dasar pensertifikatan.

b. mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya pengukuran ulang
tanah-tanah yang berada di sebelah tanah miliknya.
Untuk mencegah terjadinya sengketa mengenai batas-batas tersebut, maka
pada waktu dilakukannya pengukuran oleh kantor pertanahan, biasanya
pihak kantor pertanahan mewajibkan pemilik tanah (atau kuasanya) hadir
dan menyaksikan pengukuran tersebut, dengan dihadiri pula oleh RT/RW
atau wakil dari kelurahan setempat.

4. Pembuatan daftar tanah
Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor
pendaftarannya pada peta  pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah

5. Pembuatan surat ukur.
Pembuatan Surat Ukur merupakan produk akhir dari kegiatan pengumpulan dan pendaftaran tanah, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah.

No comments:

Post a Comment

Next Prev home

Future Payment

Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
RSSMicro FeedRank Results
Adsense Indonesia