Hapusnya Hak Tanggungan - Roya
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.
3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan;
Biaya dan Waktu:
1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: Paling lama 7 (tujuh) hari.
Keterangan:
1. Roya 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000;
2. Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.
3. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak tanggungan yang dihapus
4. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan dikalikan dengan banyak obyek hak atas tanah obyek HT.
No comments:
Post a Comment