Demo Site

Pencatatan Sita

Pencatatan Sita

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.
2. Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).
3. Salinan resmi dari penetapan pengadilan.

Biaya dan Waktu:

1. Rp. 25.000 / Sertipikat
2. Waktu: 8 jam.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).
2. Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.
Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya

1. Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.
2. Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.
3. Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.

No comments:

Post a Comment

Next Prev home

Future Payment

Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
RSSMicro FeedRank Results
Adsense Indonesia