Hak Tanggungan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat:
1. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);
2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur) dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.
Biaya dan Waktu:
1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: Hari ke 7 (tujuh).
Keterangan:
1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
Catatan:
untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.
No comments:
Post a Comment