Demo Site

Peralihan Hak - Pewarisan

Peralihan Hak - Pewarisan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat:
1. Permohonan
2. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang
bersangkutan).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

No comments:

Post a Comment

Next Prev home

Future Payment

Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
RSSMicro FeedRank Results
Adsense Indonesia